=> Perangkat TELEKOMUNIKASI : Adalah Sekelompok alat TELEKOMUNIKASI yang
memungkinka untuk ber-TELEKOMUNIKASI.
=> Sarana dan Pra-sarana TELEKOMUNIKASI : Adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan
mendukung berfungsinya TELEKOMUNIKASI.
=> Penyelenggara TELEKOMUNIKASI : Adalah Perseorangan , Koperasi , Badan Usaha Milik Daerah
( BUMD) , Badan Milik Negara ( BUMN ) , Badan usaha milik swasta , Instansi pemerintah , dan
Instansi pertahanan negara.
=> Jasa TELEKOMUNIKASI : Adalah Layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan
ber-TELEKOMUNIKASI dengan menggunakan jaringan TELEKOMUNIKASI.
=> Pelanggan : Perseorangan , Badan hukum , Instansi pemerintah yang menggunakan jaringan
TELEKOMUNIKASI atau jasa TELEKOMUNIKASI berdasarkan kontrak.
=> Pemakai : Perseorangan , Badan hukum , Instansi pemerintah yang menggunakan jaringan
TELEKOMUNIKASI atau jasa TELEKOMUNIKASI tidak berdasarkan kontrak.
=> Interkoneksi : Adalah Keterhubungan antar jaringan TELEKOMUNIKASI dan penyelenggara
jaringan TELEKOMUNIKASI yang berbeda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar